S1 Hukum Pidana Islam (Jinayah)

Program Studi Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) berada di bawah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate. Program studi ini memiliki keunggulan yang dijabarkan dalam visi program studi yaitu Menjadi Pusat Studi yang Unggul Berbasis Riset di Bidang Hukum Pidana Islam Tahun 2025. Hal ini dimaksudkan bahwa lulusan Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah IAIN Ternate nantinya kompeten dalam memahami dan mempraktikkan keilmuannya dengan mengembangkan konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana positif seperti peranan korban dalam sistem peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/ keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/ keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan jaman).

Upaya dalam mewujudkan visi program studi adalah dengan menyusun keterkaitan profil lulusan dan capaian pembelajaran berdasarkan kompetensi yang diharapkan. Selain itu, dituangkan ke dalam kurikulum yang telah dirancang sesuai dengan standar pembelajaran yang mengacu pada SN-DIKTI dan KKNI. Beban studi yang harus ditempuh selama pendidikan di Program Studi Hukum Pidana Islam adalah 147 SKS dengan masa studi 8 semester (4 tahun). Pembelajaran dengan konsep teori diberikan di kampus dan untuk praktik dan lapangan dilakukan di laboratorium, desa binaan, maupun institusi/lembaga rekanan program studi. Dengan adanya keunggulan-keunggulan tersebut, kreativitas, bakat, dan minat pada diri mahasiswa dapat berkembang, diperolehnya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan secara langsung melalui proses belajar mengajar, terbinanya sikap mandiri, disiplin, dan berkembangnya potensi positif serta terbentuknya moral dan etika professional yang sesuai dengan keunggulan Program Studi.

Vision

"Menjadi Pusat Studi yang Unggul Berbasis Riset di Bidang Hukum Pidana Islam Tahun 2025"

Mission
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hukum yang modern, kompetitif dan maju berbasiskan teknologi yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
  2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dosen dan mahasiswa berbasis pengemabnagn pengetahuan hukum pidana islam sesuai cita keadilan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis metode yang jelas dan terukur sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat khususnya manfaat yang berkaitan dengan ciri khas program studi hukum pidana islam.
  4. Meningkatkan peran serta dosen dan mahasiswa dalam kerjasama program studi dengan masyarakat guna perwujudan pemahaman hukum pidana islam terhadap masyarakat secara berkelanjutan.
Website Address www.iain-ternate.ac.id
Butuh Bantuan? Hubungi Kami!